Senin, 24 Januari 2011

Bus Kramat Jati Bawa 50 Gram Ganja

Situbondo, Memo
Satuan Reskoba Polres Situbondo, Senin (24/1) kemarin, berhasil mengamankan Narkoba jenis ganja kering seberat 50 gram. Daun haram tersebut ditemukan di dalam bus cepat PO Kramat Jati dengan Nopol B 7533 PY.
Sejumlah barang bukti (BB) berupa ganja kering yang diketahui tidak bertuan itu ditemukan di dalam bus PO Kramat Jati, tepatnya ditemukan di bawah jok nomor delapan bus jurusan Jakarta-Denpasar Bali yang dikemudikan Mulyo Sasmito (41), warga Desa Paku Raya, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Polisi satuan narkoba berhasil amankan barang tersebut sekitar pukul 15.00 kemarin saat bus berada di Jalan Raya Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Surya Pasir Putih.
Diperoleh keterangan, terbongkarnya sindikat pengedar Narkoba antar-propinsi itu berdasarkan informasi dari Mabes Polri ke Polda Jawa Timur. Selanjutnya Polda Jawa Timur langsung menginformasikan hal tersebut ke Polres Situbondo.
Nah, berbekal dengan informasi itulah, petugas Reskoba Polres Situbondo langsung menghadang bus Pariwisata PO Kramat Jati Nopol B 7533 PY yang melaju dari arah barat menuju ke arah timur.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan ke dalam bus pariwisata tersebut. Aparat memeriksa barang bawaan sejumlah penumpang bus. Petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Priya Purwandita itu akhirnya menemukan tas kresek berwarna hitam di bawah jok nomor delapan. Tas kresek warna hitam itu diketahui berisi narkoba jenis ganja kering seberat 50 gram.
“Saya tidak tahu pemilik barang tersebut. Yang saya tahu ada seorang penumpang dari Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan (Jaksel), namun tiba-tiba penumpang dengan tujuan Denpasar Bali itu menghilang saat saya sedang mengisi solar pada salah satu SPBU di Kabupaten Gresik,” kata Mulyo Sasmito, sopir bis PO Kramat Jati, kepada petugas.
Sementara itu, begitu berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 50 gram, petugas langsung membawa ganja kering tersebut ke Mapolres Situbondo. “Meski tidak ada tersangkanya, sebagai bahan penyelidikan, kami langsung mengamankan BB ganja kering seberat 50 gram itu ke Mapolres Situbondo," kata Priya Purwandita.
Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba antar propinsi ini, lanjut Priya Purwandita, berdasarkan perintah dari Mabes Polri ke Polda Jawa Timur. "Selanjutnya Polda Jawa Timur langsung memerintahkan ke Polres Situbondo,” ujar Priyo Purwandita kepada Memo kemarin. (dib)

Tidak ada komentar: